Selamat Datang di Website Resmi Kecamatan Balikpapan Utara. "KAMI SIAP MELAYANI, BUKAN DILAYANI"

Kasi Pembangunan Masyarakat

Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pembangunan Masyarakat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :

a. menyusun program dan kegiatan seksi pembangunan masyarakat;

b. menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;

c. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan;

d. memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian;

e. melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan;

f. memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

g. melaksanakan pembinaan dan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah;

h. melaksanakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;

i. melaksanakan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan program pembangunan Kelurahan dan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;

j. menyusun dokumen profil Kecamatan;

k. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

l. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.