No | Persyaratan Pelayanan | Waktu Pelayanan | Biaya/tarif pelayanan |
---|---|---|---|
KK Baru : | 1 Hari Kerja (Berkas Lengkap) | Rp.0.- (Gratis) | |
1. | Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil asal (Pengurusan secara online melalui https://capil.balikpapan.go.id/) | ||
Penggantian KK : | |||
- Hilang : | |||
1. | Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. (Pengurusan di Kecamatan) | ||
- Rusak : | |||
1. | KK Asli / KK yang rusak (Pengurusan di Kecamatan) | ||
Perubahan Data : | |||
1. | KK Asli | ||
2. | Dokumen Pendukung Perubahan Data. | ||
Keterangan : Untuk Perubahan data yang dapat dirubah di Kecamatan : Alamat, Pendidikan, Pekerjaan, dan Golongan Darah, sedangkan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Agama, Jenis Kelamin, serta status dari kawin menjadi belum kawin di Disdukcapil |