Selamat Datang di Website Resmi Kecamatan Balikpapan Utara. "KAMI SIAP MELAYANI, BUKAN DILAYANI"

Kartu Keluarga (KK)

No Persyaratan Pelayanan Waktu Pelayanan Biaya/tarif pelayanan
KK Baru : 1 Hari Kerja (Berkas Lengkap) Rp.0.- (Gratis)
1. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil asal (Pengurusan secara online melalui https://capil.balikpapan.go.id/)
Penggantian KK :
- Hilang :
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. (Pengurusan di Kecamatan)
Rusak :
1. KK Asli / KK yang rusak (Pengurusan di Kecamatan)
Perubahan Data :
1. KK Asli
2. Dokumen Pendukung Perubahan Data.

Keterangan : Untuk Perubahan data yang dapat dirubah di Kecamatan : Alamat, Pendidikan, Pekerjaan, dan Golongan Darah, sedangkan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Agama, Jenis Kelamin, serta status dari kawin menjadi belum kawin di Disdukcapil