Selamat Datang di Website Resmi Kecamatan Balikpapan Utara. "KAMI SIAP MELAYANI, BUKAN DILAYANI"

Kasubbag Program dan Keuangan

Uraian Tugas dan Fungsi Kasubbag Program dan Keuangan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :

a. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah yang meliputi:

  1.  rencana strategis;
  2.  rencana kerja;
  3.  rencana kerja tahunan;
  4.  penetapan kinerja; dan
  5.  laporan kinerja;

b. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
c. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan
kegiatan;
d. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
e. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program
dan kegiatan;
f. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
g. mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan
anggaran;
h. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
i. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
j. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi
kinerja keuangan;
k. mengoordinir dan meneliti anggaran;
l. menyusun laporan keuangan kecamatan;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.