Sewa Gedung Serba Guna Kelurahan Batu Ampar
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
- Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Jenis Retribusi Jasa Usaha dalam Peaturan Derah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang berada di Lingkup Kecamatan Balikpapan Utara dan dikelola langsung oleh Kecamatan Balikpapan Utara adalah GEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN BATU AMPAR.
Yang mana pada Peraturan Daerah tersebut telah di tetapkan Nominal Tarif sebagaimana berikut :
NO | JENIS | TARIF | KETERSEDIAAN | KETERANGAN |
1 | Fasilitas Olahraga Bulutangkis per 12 jam (1 bulan) | Rp. 250.000,- (4 x pertemuan/minggu/group/3 jam) | Menyesuaikan penjadwalan | |
2 | Pemakaian gedung pertemuan/perkawinan tanpa biaya Genset dan BBM | Pemakaian 12 jam : Rp. 1.500.000,- Pemakaian 6 jam : Rp. 750.000,- | Menyesuaikan penjadwalan | Segala Biaya Voucher Listrik/Genset dan BBM di bebankan kepada Pengguna/Penyewa |
3 | Pemakaian gedung pertemuan/perkawinan dengan biaya Genset dan BBM | Pemakaian 12 jam : Rp. 2.250.000,- Pemakaian 6 jam : Rp. 1.050.000,- | Menyesuaikan penjadwalan | - Segala Biaya Voucher Listrik di bebankan kepada Pengguna/Penyewa - Jika terjadi pemadaman listrik oleh PLN, akan digantikan oleh Genset Pengelola GedungCatatan : Genset tidak tersedia |
4 | Pemakaian Gedung Pertemuan untuk Kegiatan Pendidikan/Pemerintah Kota/Pemerintah/Instansi Vertikal | Pemakaian 12 jam : Rp. 1.000.000,- Pemakaian 6 jam : Rp. 500.000,- | Menyesuaikan penjadwalan | Segala Biaya Voucher Listrik/Genset dan BBM di bebankan kepada Pengguna/Penyewa |
5 | Halaman Parkir/Panggung Terbuka | Pemakaian 12 jam : Rp. 750.000,- Pemakaian 6 jam : Rp. 500.000,- | Menyesuaikan penjadwalan | Segala Biaya Voucher Listrik/Genset dan BBM di bebankan kepada Pengguna/Penyewa |
6 | Pemakaian Jasa untuk Kegiatan Penunjang Lainnya :
|
|
|
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
TATA CARA / PROSEDUR PENGAJUAN :
- Silahkan Mengecek Jadwal Gedung pada Kalender Penjadwalan
- Mengunduh dan mengisi Fomulir Surat Pengajuan Penggunaan Gedung ( Form Surat Pengajuan )
- Mengisi Form Pengajuan secara Online pada link : LINK PENGAJUAN dan mengupload surat sebagaimana point (2)
- Koordinasikan dengan CS kami
- Pengajuan yang disetujui akan tampil pada Kalender Penjadwalan Gedung
- Pemohon akan menerima pesan Konfirmasi dan surat balasan berupa Surat Perintah Pembayaran
- Selanjutnya dapat melakukan Pembayaran pada Loket Pelayanan Kecamatan Balikpapan Utara sebelum masa jatuh tempo pembayaran (sesuai jam operasional pelayanan)
- Mengisi Link Konfirmasi Pembayaran Sewa Gedung pada link : LINK KONFIRMASI PEMBAYARAN
- Pemohon akan menerima SURAT PENGGUNAAN GEDUNG
TATA CARA / PROSEDUR PEMBATALAN / PERGANTIAN JADWAL :
- Mengunduh dan mengisi Fomulir Surat Pembatalan / Pergantian Jadwal Penggunaan Gedung ( Form Surat Pembatalan/Pergantian Jadwal )
- Mengisi Form Pengajuan secara Online pada link : LINK PEMBATALAN/PERGANTIAN JADWAL dan mengupload surat sebagaimana point (1)
- Koordinasikan dengan CS kami
Adapun berikut Kalender Penjadwalan Penggunaan Gedung Serbaguna Kelurahan Batu Ampar :
Catatan :
- Silahkan menyesuaikan dengan Hari/Tanggal yang tersedia
- Note warna Kuning - menandakan status booking dan masih koordinasi
- Note warna Hijau - menandakan status telah melakukan pembayaran