Selamat Datang di Website Resmi Kecamatan Balikpapan Utara. "KAMI SIAP MELAYANI, BUKAN DILAYANI"

Kasi Tramtib dan Lingkungan Hidup

Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Tramtib dan Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :

a. menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

b. melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;

c. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;

d. melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;

e. melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;

f. melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;

g. memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

h. melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;

i. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;

j. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.