Selamat Datang di Website Resmi Kecamatan Balikpapan Utara. "KAMI SIAP MELAYANI, BUKAN DILAYANI"

Dispensasi Nikah

No Persyaratan Pelayanan Prosedur Dasar Hukum Waktu Pelayanan Biaya/tarif pelayanan Penanganan, Pengaduan Saran dan Masukan
1 Berkas dari KUA (N3, N7, N8, NC)

A. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan

B. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pelayanan Publik, Kasi Kesejahteraan Sosial

C. Penandatanganan dan penerbitan Surat Dispensasi Nikah Oleh Camat atau Sekretaris Camat

a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

b. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

c. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah

d. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan

1 Hari Kerja (Berkas Benar & Lengkap)  Rp.0,- (Gratis)

Telepon : 0542-422037

Website :http://balikpapanutara.balikpapan.go.id/web/bukutamu

2

Fotocopy berkas dari kelurahan masing-masing mempelai (Model N1, N2, N4)

3 Fotocopy E-KTP Masing-masing Mempelai
4 Fotocopy Kartu Keluarga Masing-masing Mempelai
5 Fotocopy akte kelahiran/ijazah masing-masing mempelai
6 Fotocopy akta cerai (jika cerai hidup)
7 Fotocopy akte kematian suami/istri (Jika cerai mati)
8 Pas Foto berwarna masing-masing mempelai ukuran 3X4 atu 4X6 sebanyak 1 lembar
9 Fotocopy KITAS bagi WNA