No Persyaratan Pelayanan Prosedur Dasar Hukum Waktu Pelayanan Biaya/tarif pelayanan Penanganan, Pengaduan Saran dan Masukan
1 Surat Pengantar Ketua RT

A. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan

B. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pelayanan Publik, Kasi Kesejahteraan Sosial dan Sekretaris Camat

C. Penandatanganan dan penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris

a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

b. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan

1 Hari Kerja (Berkas Benar & Lengkap)  Rp.0,- (Gratis)

Telepon : 0542-422037

Website :http://balikpapanutara.balikpapan.go.id/web/bukutamu

2

Fotocopy :

a.  Akte Kematian

b. KK & E-KTP Almarhum/yang mewariskan

c. E-KTP  Ahli Waris

d. Kartu Keluarga Ahli Waris 

e. Akte Kelahiran/Ijazah Ahli Waris

f. Buku Nikah/Akte Cerai Ahli Waris

g. KK dan E-KTP  2 Orang Saksi 

3 Surat Pernyataan ahli waris yang ditandatangani dan/atau cap jempol oleh seluruh Ahli waris diatas materai Rp. 10.000 (disaksikan dan ditandatangani minimal oleh 2 (dua) orang saksi serta diketahui oleh Ketua RT, Lurah dan Camat
4

Silsilah keluarga/Garis keturunan yang ditanda tangani dan/atau cap jempol yang dibuat oleh ahli waris yang diketahui oleh ketua RT setempat dan para saksi 2 (dua) orang dengan menggunakan materai Rp.10.000

 

Catatan :

Apabila ada ketidaksesuaian/perbedaan data antara : KK, KTP,  Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nilah mengenai Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, dan perbedaan lainya. yang bersangkutan harus membuat Surat Pernyataan Orang yang sama diatas materai dan Kelurahan membuatkan surat keterangan yang diketahui oleh Lurah setempat berdasarkan Surat Pernyataan yang bersangkutan tersebut.