Sekretaris Camat
Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris Camat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :
a. pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
b. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
c. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
e. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
f. pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
g. pengelolaan anggaran kecamatan dan penerimaan Retribusi;
h. pelaksanaan administrasi keuangan;
i. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
k. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.