Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris Camat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :

a. pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;

b. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;

c. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;

d. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

e. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;

f. pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;

g. pengelolaan anggaran kecamatan dan penerimaan Retribusi;

h. pelaksanaan administrasi keuangan;

i. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

k. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.