Kasubbag Umum
Uraian Tugas dan Fungsi Kasubbag Umum berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :
a. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
b. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
c. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
d. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
e. menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
f. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
g. melaksanaan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
h. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik daerah;
i. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
j. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
k. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
l. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
m. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.