Uraian Tugas dan Fungsi Kasubbag Umum berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :

a. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

b. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;

c. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;

d. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;

e. menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;

f. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;

g. melaksanaan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;

h. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik daerah;

i. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;

j. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;

k. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

l. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;

m. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;

n. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.