Uraian Tugas dan Fungsi Camat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :

A. menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kecamatan mempunyai fungsi:

a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

b. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;

d. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;

e. pengoordinasian pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;

f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;

g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan; h. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;

i. pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kecamatan;

j. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di wilayah Kecamatan;

k. pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah;

l. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

m. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

B. mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan

C. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.