Camat
Uraian Tugas dan Fungsi Camat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :
A. menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kecamatan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;
e. pengoordinasian pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan; h. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
i. pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kecamatan;
j. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di wilayah Kecamatan;
k. pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
m. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.