Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :

a. menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan;

b. menyelenggarakan pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan;

c. menyelenggarakan pengelolaan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan;

d. memfasilitasi permasalahan pertanahan di wilayah Kecamatan;

e. melaksanakan pembinaan tertib administrasi pertanahan dan administrasi kependudukan;

f. memfasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan;

g. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;

h. menyusun dokumen monografi Kecamatan;

i. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;

j. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

k. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.