Kasi Pemerintahan
Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :
a. menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan;
b. menyelenggarakan pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan;
c. menyelenggarakan pengelolaan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan;
d. memfasilitasi permasalahan pertanahan di wilayah Kecamatan;
e. melaksanakan pembinaan tertib administrasi pertanahan dan administrasi kependudukan;
f. memfasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan;
g. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;
h. menyusun dokumen monografi Kecamatan;
i. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.