Kasi Pelayanan Publik
Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :
a. menyusun program dan kegiatan seksi pelayanan publik;
b. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
c. menyusun Standar Operasional Prosedur;
d. menyusun Standar Pelayanan;
e. menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
f. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
g. menyusun tata laksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
h. mengelola layanan pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan;
i. memfasilitasi dan menindaklanjuti hasil pengaduan warga terhadap pelayanan;
j. melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat;
k. melaksanakan tatakelola pelayanan publik;
l. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi-seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
m. melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketenteraman, ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
n. melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pada kelurahan;
o. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
p. melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
q. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan a. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.