Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :

a. menyusun program dan kegiatan seksi pelayanan publik;

b. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;

c. menyusun Standar Operasional Prosedur;

d. menyusun Standar Pelayanan;

e. menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;

f. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;

g. menyusun tata laksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;

h. mengelola layanan pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan;

i. memfasilitasi dan menindaklanjuti hasil pengaduan warga terhadap pelayanan;

j. melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

k. melaksanakan tatakelola pelayanan publik;

l. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi-seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;

m. melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketenteraman, ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;

n. melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pada kelurahan;

o. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;

p. melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;

q. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan a. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.