Uraian Tugas dan Fungsi Kasubbag Program dan Keuangan berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :

a. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah yang meliputi:

  1.  rencana strategis;
  2.  rencana kerja;
  3.  rencana kerja tahunan;
  4.  penetapan kinerja; dan
  5.  laporan kinerja;

b. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
c. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan
kegiatan;
d. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
e. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program
dan kegiatan;
f. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
g. mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan
anggaran;
h. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
i. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
j. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi
kinerja keuangan;
k. mengoordinir dan meneliti anggaran;
l. menyusun laporan keuangan kecamatan;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.