Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Tramtib dan Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :

a. menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

b. melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;

c. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;

d. melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;

e. melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;

f. melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;

g. memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

h. melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;

i. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;

j. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.