Kasi Tramtib dan Lingkungan Hidup
Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Tramtib dan Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :
a. menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
b. melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
c. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
d. melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
e. melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
f. melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
g. memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
h. melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
j. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.