Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Sosial berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :

a. menyusun program dan kegiatan seksi kesejahteraan sosial;

b. memfasilitasi penanggulangan bencana, pasca bencana dan pengungsi serta masalah sosial;

c. memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;

d. melaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana;

e. memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;

f. memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;

g. melaksanakan fasilitasi pembinaan program usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;

h. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

i. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.