Kasi Kesejahteraan Sosial
Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Sosial berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :
a. menyusun program dan kegiatan seksi kesejahteraan sosial;
b. memfasilitasi penanggulangan bencana, pasca bencana dan pengungsi serta masalah sosial;
c. memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
d. melaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana;
e. memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
f. memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
g. melaksanakan fasilitasi pembinaan program usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.