Surat Kuasa Ahli Waris
No | Persyaratan Pelayanan | Prosedur | Dasar Hukum | Waktu Pelayanan | Biaya/tarif pelayanan | Penanganan, Pengaduan Saran dan Masukan | |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah diberi nomor registrasi dan ditandatangani oleh Camat |
A. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan B. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pelayanan Publik, Kasi Kesejahteraan Sosial dan Sekretaris Camat C. Penandatanganan dan penerbitan Surat Kuasa Ahli Waris Oleh Camat |
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah b. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan |
1 Hari Kerja (Berkas Benar & Lengkap) | Rp.0,- (Gratis) |
Telepon : 0542-422037 Website :http://balikpapanutara.balikpapan.go.id/web/bukutamu |
|
2 |
Fotocopy Akte Kematian |
||||||
3 | Fotocopy E-KTP ahli waris | ||||||
4 | Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris | ||||||
5 | Fotocopy akte kelahiran/ijazah ahli waris | ||||||
6 | Fotocopy buku nikah/Akte cerai ahli waris | ||||||
7 | Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani dan/atau cap jempol oleh seluruh ahli waris diatas materai Rp. 10.000 (dan diketahui oleh Ketua RT, Lurah, Camat) | ||||||
8 | Fotocopy E-KTP dan Kartu Keluarga 2 (dua) Orang Saksi |