Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pembangunan Masyarakat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :

a. menyusun program dan kegiatan seksi pembangunan masyarakat;

b. menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;

c. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan;

d. memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian;

e. melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan;

f. memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

g. melaksanakan pembinaan dan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah;

h. melaksanakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;

i. melaksanakan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan program pembangunan Kelurahan dan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;

j. menyusun dokumen profil Kecamatan;

k. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

l. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.