Kasi Pembangunan Masyarakat
Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pembangunan Masyarakat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 :
a. menyusun program dan kegiatan seksi pembangunan masyarakat;
b. menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;
c. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan;
d. memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian;
e. melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan;
f. memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
g. melaksanakan pembinaan dan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah;
h. melaksanakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
i. melaksanakan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan program pembangunan Kelurahan dan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
j. menyusun dokumen profil Kecamatan;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.