SEWA GEDUNG
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
- Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis Retribusi Jasa Usaha dalam yang berada di Lingkup Kecamatan Balikpapan Utara dan dikelola langsung oleh Kecamatan Balikpapan Utara adalah :
1. PENGGUNAAN GEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN BATU AMPAR.
Gedung Serbaguna Batu Ampar ini dapat digunakan untuk kegiatan seperti :
- Kegiatan Pernikahan
- Rapat Koordinasi/Meeting/Seminar
- Pentas Seni Murid PAUD/TK/SD/SMP/SMA
- Kegiatan Ceremonial kecil hingga sedang lainnya
- Kegiatan Olahraga Bulutangkis
Dengan kapasitas : ± 200 - 300 orang
Gedung Serbaguna Batu Ampar berlokasi di Jalan Meranti Raya, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara
Link Maps : GEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN BATU AMPAR
TARIF PENGGUNAAN GEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN BATU AMPAR
NO | JENIS PENGGUNAAN | SATUAN | TARIF |
1 | Fasilitas Olahraga per 12 Jam (1 Bulan) | 4 kali pertemuan/minggu /group/3 jam | Rp 250.000,- |
2 | Pemakaian Gedung pertemuan/perkawinan tanpa genset dan BBM | 6 jam | Rp 750.000,- |
12 jam | Rp 1.500.000,- | ||
3 | Pemakaian Barang penunjang lainnya : | ||
- Kursi VIP (chitos) dan Cover | Set/hari | Rp 5.000,- |
LIHAT JADWAL : Kalender Penjadwalan Gedung Serba Guna Batu Ampar
Catatan : Silahkan menyesuaikan dengan Hari/Tanggal yang tersedia
2. PENGGUNAAN GEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN GRAHA INDAH
Gedung Serba Guna Graha Indah ini dapat digunakan untuk kegiatan seperti :
- Kegiatan Pernikahan
- Rapat Koordinasi/Meeting/Seminar
- Pentas Seni Murid PAUD/TK/SD/SMP/SMA
- Kegiatan Ceremonial kecil hingga sedang lainnya
Dengan kapasitas : ± 150 - 200 orang
Gedung Serba Guna Graha Indah berlokasi di Perum Graha Indah, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara
Link Maps : GEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN GRAHA INDAH
TARIF PENGGUNAAN GEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN GRAHA INDAH
NO | JENIS PENGGUNAAN | SATUAN | TARIF |
1 | Pemakaian gedung pertemuan/perkawinan tanpa genset dan BBM | 6 jam | Rp 1.000.000,- |
12 jam | Rp 2.000.000,- | ||
2 | Pemakaian Barang Penunjang lainnya : | ||
- Kursi Chitos | Set/hari | Rp 3.000,- | |
- LCD dan Screen (projector) | Perhari | Rp 300.000,- | |
- Sound System | Perhari | Rp 300.000,- |
LIHAT JADWAL : Kalender Penjadwalan Gedung Serbaguna Graha Indah
Catatan : Silahkan menyesuaikan dengan Hari/Tanggal yang tersedia
3. PENGGUNAAN AULA KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA
Aula Kecamatan Balikpapan Utara ini hanya dapat digunakan untuk kegiatan seperti Rapat Koordinasi / Meeting / Seminar / Sosialisasi.
CATATAN PENTING :
Aula Kantor Kecamatan Balikpapan Utara tidak di buka untuk kegiatan Pernikahan/Khitan/Aqiqah atau pun kegiatan Pentas Seni Murid Sekolah lainnya, kegiatan kegiatan ini akan otomatis kami geser ke Gedung Serba Guna Batu Ampar dan Gedung Serba Guna Graha Indah
Dengan kapasitas : ± 200 - 250 orang
Aula Kantor Kecamatan Balikpapan Utara berlokasi di Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara
LINK MAPS : AULA KANTOR KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA
TARIF PENGGUNAAN AULA KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA
NO | JENIS PENGGUNAAN | SATUAN | TARIF |
1 | Pemakaian gedung pertemuan/rapat koordinasi/sosialisasi/meeting/seminar tanpa genset dan BBM | 6 jam | Rp 1.000.000,- |
12 jam | Rp 2.000.000,- | ||
2 | Pemakaian Barang Penunjang lainnya : | ||
- Kursi Chitos | Set/hari | Rp 3.000,- | |
- LCD dan Screen (projector) | Perhari | Rp 300.000,- | |
- Sound System | Perhari | Rp 300.000,- |
LIHAT JADWAL : Kalender Penjadwalan Aula Kecamatan Balikpapan Utara
Catatan :
- Silahkan menyesuaikan dengan Hari/Tanggal yang tersedia
- Videotron Indoor tidak disewakan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
TATA CARA / PROSEDUR PENGAJUAN :
- Silahkan Mengecek Jadwal Gedung pada Kalender Penjadwalan
- Mengunduh dan mengisi Fomulir Surat Pengajuan Penggunaan Gedung ( Form Surat Pengajuan )
- Mengisi Form Pengajuan secara Online pada link : LINK PENGAJUAN dan mengupload surat sebagaimana point (2)
- Koordinasikan dengan CS kami (WA Only : 0822-5696-0690)
- Pengajuan yang disetujui akan tampil pada Kalender Penjadwalan Gedung
- Pemohon akan menerima pesan Konfirmasi dan surat balasan berupa Surat Perintah Pembayaran
- Selanjutnya dapat melakukan Pembayaran pada Loket Pelayanan Kecamatan Balikpapan Utara sebelum masa jatuh tempo pembayaran (sesuai jam operasional pelayanan)
- Mengisi Link Konfirmasi Pembayaran Sewa Gedung pada link : LINK KONFIRMASI PEMBAYARAN
- Pemohon akan menerima SURAT PENGGUNAAN GEDUNG
TATA CARA / PROSEDUR PEMBATALAN / PERGANTIAN JADWAL :
- Mengunduh dan mengisi Fomulir Surat Pembatalan / Pergantian Jadwal Penggunaan Gedung ( Form Surat Pembatalan/Pergantian Jadwal )
- Mengisi Form Pengajuan secara Online pada link : LINK PEMBATALAN/PERGANTIAN JADWAL dan mengupload surat sebagaimana point (1)
- Koordinasikan dengan CS kami