DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
  3. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
  4. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Retribusi Jasa Usaha dalam yang berada di Lingkup Kecamatan Balikpapan Utara dan dikelola langsung oleh Kecamatan Balikpapan Utara adalah :


1. PENGGUNAAN GEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN BATU AMPAR.



















Gedung Serbaguna Batu Ampar ini dapat digunakan untuk kegiatan seperti :

- Kegiatan Pernikahan

- Rapat Koordinasi/Meeting/Seminar

- Pentas Seni Murid PAUD/TK/SD/SMP/SMA

- Kegiatan Ceremonial kecil hingga sedang lainnya

- Kegiatan Olahraga Bulutangkis

Dengan kapasitas : ± 200 - 300 orang


Gedung Serbaguna Batu Ampar berlokasi di Jalan Meranti Raya, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara

Link MapsGEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN BATU AMPAR


TARIF PENGGUNAAN GEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN BATU AMPAR

NOJENIS PENGGUNAANSATUANTARIF
1Fasilitas Olahraga per 12 Jam (1 Bulan)

4 kali pertemuan/minggu

/group/3 jam

Rp 250.000,-
2Pemakaian Gedung pertemuan/perkawinan tanpa genset dan BBM6 jamRp 750.000,-


12 jamRp 1.500.000,-
3

Pemakaian Barang penunjang lainnya :




- Kursi VIP (chitos) dan CoverSet/hariRp 5.000,-

LIHAT JADWALKalender Penjadwalan Gedung Serba Guna Batu Ampar

Catatan : Silahkan menyesuaikan dengan Hari/Tanggal yang tersedia





2. PENGGUNAAN GEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN GRAHA INDAH

Gedung Serba Guna Graha Indah ini dapat digunakan untuk kegiatan seperti : 

- Kegiatan Pernikahan

- Rapat Koordinasi/Meeting/Seminar

- Pentas Seni Murid PAUD/TK/SD/SMP/SMA

- Kegiatan Ceremonial kecil hingga sedang lainnya

Dengan kapasitas : ± 150 - 200 orang


Gedung Serba Guna Graha Indah berlokasi di Perum Graha Indah, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara

Link MapsGEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN GRAHA INDAH


TARIF PENGGUNAAN GEDUNG SERBA GUNA KELURAHAN GRAHA INDAH

NOJENIS PENGGUNAANSATUAN TARIF
1Pemakaian gedung pertemuan/perkawinan tanpa genset dan BBM6 jamRp 1.000.000,-


12 jamRp 2.000.000,-
2Pemakaian Barang Penunjang lainnya :


- Kursi ChitosSet/hariRp 3.000,-

- LCD dan Screen (projector)PerhariRp 300.000,-

- Sound SystemPerhariRp 300.000,-

LIHAT JADWALKalender Penjadwalan Gedung Serbaguna Graha Indah

Catatan : Silahkan menyesuaikan dengan Hari/Tanggal yang tersedia




3. PENGGUNAAN AULA KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA

Aula Kecamatan Balikpapan Utara ini hanya dapat digunakan untuk kegiatan seperti Rapat Koordinasi / Meeting / Seminar / Sosialisasi.

CATATAN PENTING :

Aula Kantor Kecamatan Balikpapan Utara tidak di buka untuk kegiatan Pernikahan/Khitan/Aqiqah atau pun kegiatan Pentas Seni Murid Sekolah lainnya, kegiatan kegiatan ini akan otomatis kami geser ke Gedung Serba Guna Batu Ampar dan Gedung Serba Guna Graha Indah

Dengan kapasitas : ± 200 - 250 orang


Aula Kantor Kecamatan Balikpapan Utara berlokasi di Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara

LINK MAPSAULA KANTOR KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA


TARIF PENGGUNAAN AULA KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA

NOJENIS PENGGUNAANSATUAN TARIF
1Pemakaian gedung pertemuan/rapat koordinasi/sosialisasi/meeting/seminar tanpa genset dan BBM6 jamRp 1.000.000,-


12 jamRp 2.000.000,-
2Pemakaian Barang Penunjang lainnya :


- Kursi ChitosSet/hariRp 3.000,-

- LCD dan Screen (projector)PerhariRp 300.000,-

- Sound SystemPerhariRp 300.000,-

LIHAT JADWALKalender Penjadwalan Aula Kecamatan Balikpapan Utara

Catatan : 

- Silahkan menyesuaikan dengan Hari/Tanggal yang tersedia

- Videotron Indoor tidak disewakan 



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



TATA CARA / PROSEDUR PENGAJUAN :

  1. Silahkan Mengecek Jadwal Gedung pada Kalender Penjadwalan
  2. Mengunduh dan mengisi Fomulir Surat Pengajuan Penggunaan Gedung ( Form Surat Pengajuan
  3. Mengisi Form Pengajuan secara Online pada link : LINK PENGAJUAN dan mengupload surat sebagaimana point (2)
  4. Koordinasikan dengan CS kami (WA Only : 0822-5696-0690)
  5. Pengajuan yang disetujui akan tampil pada Kalender Penjadwalan Gedung
  6. Pemohon akan menerima pesan Konfirmasi dan surat balasan berupa Surat Perintah Pembayaran
  7. Selanjutnya dapat melakukan Pembayaran pada Loket Pelayanan Kecamatan Balikpapan Utara sebelum masa jatuh tempo pembayaran (sesuai jam operasional pelayanan)
  8. Mengisi Link Konfirmasi Pembayaran Sewa Gedung pada link : LINK KONFIRMASI PEMBAYARAN 
  9. Pemohon akan menerima SURAT PENGGUNAAN GEDUNG 


TATA CARA / PROSEDUR PEMBATALAN / PERGANTIAN JADWAL :

  1. Mengunduh dan mengisi Fomulir Surat Pembatalan / Pergantian Jadwal Penggunaan Gedung ( Form Surat Pembatalan/Pergantian Jadwal )
  2. Mengisi Form Pengajuan secara Online pada link : LINK PEMBATALAN/PERGANTIAN JADWAL dan mengupload surat sebagaimana point (1)
  3. Koordinasikan dengan CS kami