Penghapusan Denda Pajak

AYO BAYAR PAJAK!
Dalam rangka menyambut HUT RI ke-80, Pemkot Balikpapan melalui BPPDRD memberikan penghapusan denda pajak✨
📢 Manfaatkan kesempatan emas ini!
🔔 Penghapusan Denda Berlaku Untuk:
✅ Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
- Makanan dan minuman
- Jasa tenaga listrik
- Jasa perhotelan
- Jasa parkir
- Jasa kesenian dan hiburan
✅ Pajak Reklame
✅ Pajak Air Tanah
➡️ Untuk masa pajak: Januari 2016 – Juni 2025
✅ PBB-P2
➡️ Masa pajak tahun 2020 – 2024
➡️ Cukup bayar pokoknya saja!
📅 Periode penghapusan denda: 1 Agustus – 30 September 2025
💼 Jangan tunda lagi! Lunasi pajak Anda tanpa denda, dan jadi bagian dari pembangunan Balikpapan yang lebih baik!
Dalam rangka menyambut HUT RI ke-80, Pemkot Balikpapan melalui BPPDRD memberikan penghapusan denda pajak✨
📢 Manfaatkan kesempatan emas ini!
🔔 Penghapusan Denda Berlaku Untuk:
✅ Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
- Makanan dan minuman
- Jasa tenaga listrik
- Jasa perhotelan
- Jasa parkir
- Jasa kesenian dan hiburan
✅ Pajak Reklame
✅ Pajak Air Tanah
➡️ Untuk masa pajak: Januari 2016 – Juni 2025
✅ PBB-P2
➡️ Masa pajak tahun 2020 – 2024
➡️ Cukup bayar pokoknya saja!
📅 Periode penghapusan denda: 1 Agustus – 30 September 2025
💼 Jangan tunda lagi! Lunasi pajak Anda tanpa denda, dan jadi bagian dari pembangunan Balikpapan yang lebih baik!